Institut Teknologi Padang (ITP)
menggelar sosialisasi Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 di Aula Gedung D
Kampus 1 ITP, Rabu (15/11). Kegiatan ini dihadiri Wakil Rektor I ITP,
Firmansyah David, Ph.D., dan dipandu oleh dTim Satgas PPKS ITP, Nelvidawati,
M.T., yang menjelaskan pentingnya perubahan regulasi ini untuk meningkatkan
keamanan di kampus.
Dalam sosialisasi, WR I ITP
menyampaikan bahwa Permendikbudristek terbaru menggantikan Permenristekdikti
No. 30 Tahun 2021. Perubahan ini juga mengubah Satgas Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan Seksual (PPKS) menjadi Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di
Perguruan Tinggi (PPKPT). Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah untuk
menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan inklusif.
“Satgas PPKS yang sudah ada akan
disesuaikan menjadi PPKPT. Kampus yang belum memiliki satgas akan mendapatkan
pelatihan,” jelas Firmansyah David, Ph.D. Ia menambahkan bahwa pelatihan khusus
bagi ketua dan sekretaris Satgas PPKPT akan dilakukan agar aturan baru dapat
diterapkan secara efektif.
Menurutnya, tugas Satgas PPKPT
sangat kompleks dan menantang, karena mencakup berbagai bentuk kekerasan,
termasuk fisik, psikis, perundungan, dan diskriminasi. “Kami menyadari bahwa
tugas ini membutuhkan dedikasi dan kompetensi tinggi karena berurusan dengan
isu sensitif dan berdampak besar,” ujarnya.
Nelvidawati, M.T., dari Tim Satgas PPKS ITP, menjelaskan bahwa cakupan regulasi baru lebih luas dibandingkan sebelumnya. “Permendikbudristek ini tidak hanya menangani kekerasan seksual, tetapi juga mencakup perundungan, diskriminasi, intoleransi, hingga kebijakan yang mengandung unsur kekerasan,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti bahwa kebijakan baru ini tidak hanya berlaku di lingkungan kampus, tetapi juga mencakup kegiatan eksternal seperti KKN dan magang. Perguruan tinggi mitra juga diwajibkan mendukung upaya penanganan kekerasan, dengan tetap menjaga privasi korban agar proses berjalan cepat dan tepat.
Untuk memperkuat penanganan
kasus, Satgas PPKPT di setiap kampus akan bermitra dengan komunitas lokal atau
lembaga penegak hukum. “Jika kasus bersifat pidana, Satgas akan merujuknya
kepada aparat hukum yang berwenang,” tambah Nelvidawati, Tim Satgas ITP.
Kemendikbudristek menargetkan
seluruh perguruan tinggi sudah memiliki Satgas PPKPT pada tahun 2025. Target
ini menjadi langkah besar menuju kampus yang aman dan bebas dari segala bentuk
kekerasan, mendukung terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif bagi semua
pihak.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan
dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa. Sebagai tindak lanjut, ITP akan
membuka rekrutmen anggota Satgas PPKPT untuk memperkuat implementasi regulasi
di kampus. Langkah ini disambut positif oleh peserta yang hadir.
Melalui sosialisasi ini, ITP
menunjukkan komitmennya untuk terus beradaptasi dengan regulasi pemerintah.
Pembentukan Satgas PPKPT menjadi bukti nyata bahwa kampus memiliki peran
strategis dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan
berintegritas tinggi.
Created By Widia/Humas