Profil PPID
Humas | 12 Agustus 2021
Berdasarkan UU No. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik beserta keputusan Rektor Institut Teknologi Padang nomor 27/SK/27.O10.1/VIII/2019 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Institut Teknologi Padang. Oleh sebab itu Institut Teknologi Padang melalui Rektor ITP menunjuk Wakil Rektor II (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan) sebagai PPID Utama dibantu oleh segala struktur dibawahnya sebagai PPID Pelaksana dan PPID Pembantu guna menciptakan ketersediaan Informasi Publik yang dapat memenuhi hak setiap orang akan informasi.