Profil PPID

Humas | 06 Agustus 2025

Berdasarkan UU No. 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik beserta keputusan Rektor Institut Teknologi Padang nomor 35/SK/27.O10.1/VIII/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan Struktur Organisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi Institut Teknologi Padang. Oleh sebab itu Institut Teknologi Padang melalui Rektor ITP menunjuk Wakil Rektor III (Bidang Kerja Sama dan Marketing) sebagai PPID Utama dibantu oleh segala struktur dibawahnya sebagai PPID Pelaksana dan PPID Pembantu guna menciptakan ketersediaan Informasi Publik yang dapat memenuhi hak setiap orang akan informasi.