Tugas dan Fungsi PPID

Humas | 16 September 2023

Tugas dan Fungsi PPID Utama

  1. Melakukan koordinasi pelaksanaan pelayanan informasi publik,
  2. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi,
  3. Memberikan layanan publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
  5. Menetapkan standar pelaksanaan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan,
  6. Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya,
  7. Menetapkan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses.
  8. Menetapkan pertimbanfan tertilus atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik,
  9. Melakukan koordinasi dengan PPID Pelaksana,
  10. Melakukan pembinaan, dan evaluasi terhadap PPID Pelaksana, dan
  11. Menyimpan laporan layanan tahunan kepada KOmisi Informasi dan Salinan laporan layanan tahunan kepada Rektor.


Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana

  1. Mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi dilingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP)
  2. Memberikan layanan informasi publik yang cepat, sederhana, dan akurat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik di lingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP) ,
  4. Menetapkan klasifikasi informasi publik dan/atau mengubahnya di lingkungan Unit Kerja Fakultas (UKA) dan Unit Kerja Pendukung (UKP) ,
  5. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik, dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan layanan kepada PPID ITP.


Tugas dan Fungsi PPID Pembantu

  1. Membantu mengumpulkan, menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi.
  2. Membantu menyusun prosedur operasional penyebarluasan informasi publik,
  3. Menyiapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas hak informasi publik,
  4. Menyiapkan data untuk bahan laporan pelaksanaan kepada PPID ITP.